Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Selama Pandemi Covid-19, Ini 7 Daftar Bantuan yang Dikucurkan Pemerintah

Selama pandemi Covid-19 atau virus corona ini, pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

pixabay.com
Ilustrasi uang - Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. 

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI).

Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.

Penyaluran BLT Dana Desa tahap I telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp 4,69 Triliun.

Pada tahap II, sebanyak 64.515 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar Rp 4,05 triliun untuk 6.757.859 KPM.

Kemudian, pada tahap III, terdapat 35.857 desa dengan rincian 3.453.286 KPM dan dana sebesar Rp 2,07 triliun.

Penyaluran tahap IV telah direalisasikan oleh 645 desa yang menyasar 58.494 KPM dengan dana sebesar Rp 17,55 miliar.

4. Listrik gratis

Pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.

Terekam CCTV Aksi 3 Wanita Mencuri Celana dan Baju, Hanya Butuh Waktu 5 Menit

Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.

Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi.

Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.

Awalnya, listrik gratis berlaku untuk 3 bulan, namun kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.

5. Kartu Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (TRIBUNNEWS.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved