TOP NEWS
POPULER: Aurelia Margaretha Merasa Tak Adil Divonis 5 Tahun, Teman Tidur Petugas Kemenhub Hingga BLT
Wanita Cantik Jadi Kurir Sabu hingga Teman Tidur Petugas Kemenhub RI, Tertangkap Basah di Bandara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut tiga berita terpopuler di situs ini sejak Rabu (26/8/2020) pagi hingga sore ini.
1. Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya
Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Pasalnya, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Alasannya karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).
• BREAKING NEWS: Sungai Milangodaa Kembali Meluap, Desa Pakuku Jaya Terbelah Lagi
Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.
Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.
"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.
Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.
"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.
Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.
• Gubernur Olly Dondokambey Ikut Aksi Nasional Cegah Korupsi
Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.