Gaji PNS
RINCIAN Gaji PNS dan Polri Bandingkan UMP Karyawan Swasta 2020, Cek Perbedaannya
Berikut perbedaan gaji PNS Polri dan karyawan swasta pada 2020, simak rincian berdasarkan masa kerjanya
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perbedaan gaji PNS Polri dan karyawan swasta yang sudah diatur oleh pemerintah.
Gaji dan UMP inilah yang diterapkan pada 2020 ini.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
• MISTERI 3 Tahun Lalu Terungkap, Terjadi di Halaman Gereja 2017, Sosok Dibaliknya Bikin Anton Kaget
• Wanita Ini Minta Cerai Pada Suaminya, Alasannya Sangat Aneh dan Bikin Pengadilan Bingung
Gaji Polri berpatokan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan UMP 2020 ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur. Sehingga setiap daerah memiliki UMP berbeda. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Ketiga aturan ini setiap tahunnya bisa berubah berdasarkan besaran kenaikan gaji PNS.

Berikut ini rincian berhitungan gaji PNS, Polri dan UMP 2020 bagi karyawan swasta:
1. Gaji PNS.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600