Teroris
Enam Anggota JAD Kelompok Azumar Ketahuan Densus 88, Bakal Bunuh Diri Bom Gereja, Rakit Peledak TATP
Densus 88 menangkap enam terduga teroris di Riau yang juga disebut sebagai anggota kelompok JAD anggota Azumar alias Maulana.
Editor:
Frandi Piring
Kelimanya terdiri dari S (28), S (40), TJ (30), LWCB (32), dan TW (26).
Menurut Awi, kelimanya meminjamkan barang maupun uang kepada N serta menyembunyikan N.
Para tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sederet penangkapan terduga teroris sejauh ini diharapakan menjadi kewaspadaan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati.
(*)
Tautan: Kompas.com