Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Akhirnya Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengakui Terima Uang Suap Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Diketahui sebelumnya buronan Djoko Tjandra telah ditangkap, kini mulai terbongkar siapa-siapa yang terlibat dengan kasus tersebut.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya buronan Djoko Tjandra telah ditangkap.

Kini mulai terbongkar siapa-siapa yang terlibat dengan kasus Djoko Tjandra.

Terkait hal tersebut, soal penghapusan red notice hingga menerima uang suap kini diakui ketiga tersangka tersebut adalah  Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya

SIM Keliling Rabu 26 Agustus 2020, Ini Lokasi Pelayanannya di Jakarta

20 Artis Punya Wajah Mirip Bagai Kembaran, Agnez Mo, Nagita Slavina, Jessica Iskandar hingga Raisa

Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan)
Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan) (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Pihak Polri menyampaikan, 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap.

"Tersangka Joko S. Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.

Awi juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.

Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka.

Ia beralasan, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.

"Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini," ucap dia.

"Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved