Kebakaran Gedung Kejagung
Menimbulkan Kejanggalan, 6 Fakta Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung yang Memiliki Status Istimewa
Tak banyak yang tahu bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar ternyata memiliki status istimewa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebakaran terbakarnya gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menimbulkan banyak pertanyaan publik.
Terkuak fakta-fakta terbaru peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.
Sekitar pukul 19.10 WIB api mulai menyala dan melahap semua bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari 6 lantai.
Kebakaran itu sendiri berasal dari lantai 6 Gedung Utama Korps Adhyaksa Kejaksaan Agung.
• Warga Bolsel Tak Pakai Masker Bakal Dilarang Masuk Pasar
Hingga kini menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Presiden Joko Widodo juga sudah mengetahui kabar terbakarnya gedung Kejaksaan Agung tersebut.
Tak banyak yang tahu bahwa gedung Kejaksaan Agung yang terbakar ternyata memiliki status istimewa.
Berikut sejumlah fakta mengenai kebakaran Kejaksaan Agung:
1. Gedung pembinaan dan intelijen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian.
Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian.
Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
"Lantai 5-6 itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 3 juga intelijen," ujar Hari dalam siaran Kompas TV, Sabtu malam.
2. Heritage
Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage.
Hal ini Hari sampaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.