Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa yang Tangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan Meninggal Dunia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman airt keras terhadap Novel Baswedan tutup usia.

Editor: Ventrico Nonutu
TribunSumsel, TribunJateng
Fedrik Adhar jaksa yang sempat tangani kasus Ahok dan Novel Baswedan meninggal dunia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman airt keras terhadap Novel Baswedan tutup usia.

Fedrik Adhar menghembuskan napas terakhirnya pada Senin (17/8/2020), di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Fakta-fakta Meninggalnya Jaksa yang Menangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan: Tutup Usia 38 Tahun

KABAR BURUK - Ashanty Idap Penyakit Serius, Istri Anang Sudah Bikin Surat Wasiat untuk 4 Anak

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin," ujar Hari dalam keterangannya, Senin sore seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hari, Fedrik meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia pun berdoa supaya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu meninggal dalam keadaan husnul khatimah.

Fedrik Adhar jaksa yang sempat tangani kasus Ahok dan Novel Baswedan meninggal dunia (TribunSumsel, TribunJateng)

"Semoga almarhum husnul khatimah, amin ya robbal 'alamin," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

Ia meminta agar alharhum didoakan.

"Ya, Mas, mohon doanya," ujar Sudarmawan ketika dihubungi.

Jaksa Fedrik Adhar ketika dirawat memakai ventilator di rumah sakit.
Jaksa Fedrik Adhar ketika dirawat memakai ventilator di rumah sakit. (Tribun Sumsel)

Ia juga mengatakan bahwa jenazah akan dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan.

"Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro hari ini," kata Made.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.

"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin sore.

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Fedrik Adhar diketahui sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Kini video terakhir sebelum jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia pun jadi sorotan.

Pasalnya dalam video tersebut terlihat Fedrik sempat mengenakan ventilator.

Tampak tubuhnya terbaring lemas di ranjang rumah sakit.

Wajah Fedrik Adhar pun terlihat pucat tak sebugar biasanya.

Tak banyak yang bisa ia lakukan dalam kondisi terbaring lemah dan mengenakan ventilator tersebut.

Terlihat dengan lirih pria asal Baturaja Sumatera Selatan ini tersenyum dan melambaikan tangannya.

Sebelum kembali ke Jakarta, diketahui Fedrik sempat pulang kampung ke Baturaja Sumsel.

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan singgung soal kasus penyiraman air keras.
 Novel Baswedan. (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Tangani Beberapa Kasus Fenomenal

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.

Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.

Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

“Ke mana century, blbi, hambalang e ktp, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 , kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews,com.

Namun, cuitan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.

Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.

Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok.

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.

Pada tahun 2018, Fedrik juga sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.

Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.

Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik.

Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).

Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan. Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.

Jaksa Fedrik juga merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

(TribunNewsmaker/Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Ahok dan Novel Meninggal karena Covid-19 & Komplikasi Gula

https://newsmaker.tribunnews.com/2020/08/18/fedrik-adhar-jaksa-yang-tangani-kasus-ahok-dan-novel-meninggal-karena-covid-19-komplikasi-gula?page=all

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved