Fakta-fakta Meninggalnya Jaksa yang Menangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan: Tutup Usia 38 Tahun
Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini meninggal pada usia 38 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia.
Jaksa Fedrik Adhar meninggal pada hari Senin (17/8/2020) di RS Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini meninggal pada usia 38 tahun.
• Epidemiolog UGM Katakan Sekolah Tatap Muka Memiliki Beberapa Faktor Risiko Penularan Covid-19
• Emang, Sosok Pejuang Masa Revolusi, Bertahan Hidup Meski Tertembak 8 Kali dan Ditusuk Bayonet 3 Kali
Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan karena menuntut dua terdakwa saat sidang kasus Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar:
1. Akibat Covid-19
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," katanya.
Sementara itu, dari video yang diterima Tribunsumsel.com, Jaksa Fedrik Adhar tampak memakai ventilator.
Terlihat juga pada video tersebut, Fedrik Adhar melambaikan tangan dan tersenyum.
Terdengar percakapan yang menjelaskan, istri Fedrik Adhar berada di depan, entah ada di depan kamar perawatan atau di depan tubuh Fedrik.
