Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Masih Berstatus Pegawai Kejaksaan RI Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Editor: Frandi Piring
Twitter Indonesia Project @IDN_Project
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diketahui masih menjadi pegawai aktif Kejaksaan RI.

Hal itu dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung RI dengan menegaskan bahwa Jaksa Pinangki masih sebagai anggotanya meski telah berstatus tersangka dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jaksa Pinangki Sirna Malasari juga masih tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

"Jaksa PSM setelah ditetapkan sebagai tersangka masih sebagai pegawai Kejaksaan RI dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

PJI, menurut Hari, akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi. Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh PJI untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," pungkasnya.

Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba.
Jaksa Pinangki Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking (Istimewa/Via Warta Kota)

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved