Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perdamaian ke 15 Aceh

Peringati Perdamaian ke-15 Aceh, Warga Kibarkan Bendera Bulan Bintang Bersanding dengan Merah Putih

Masyarakat Aceh kibarkan Bendera Bulan Bintang bersanding dengan Merah Putih pada peringatan ke-15 Perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2020).

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.com/MASRIADI
Peringati hari perdamaian Aceh yang ke 15 pada, Sabtu (15 /8/2020) diwarnai pengibaran Bendera Bulan bintang disamping bendera Merah Putih di halaman Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, Sabtu 15 Agustus 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat Aceh kibarkan Bendera Bulan Bintang bersanding dengan Merah Putih pada peringatan ke-15 Perdamaian Aceh, Sabtu (15/8/2020).

Sebagaimana yang telah diberitakan kompas, bendera tersebut berkibar di sejumlah lokasi, di antaranya di halaman Masjid Agung Islamic Center, Kota Lhokseumawe, dan di Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Terkait hal ini Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat dikonfirmasi membenarkannya.

Menurutnya, upaya pencegahan pengibaran bendera itu sebelumnya sudah dilakukan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Hanya saja upaya negosiasi yang dilakukannya itu gagal dan masyarakat tetap memaksa mengibarkan bendera tersebut.

“Kita tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti baku hantam, itu kan tidak baik juga nantinya. Kita sudah bernegosiasi, tetapi mereka tidak mau dan tetap mengibarkan,” katanya.

Sesuai aturan

Sementara itu juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Kuta Pase Lhokseumawe, M Yasir Umar secara terpisah mengatakan, pengibaran bendera Bulan Bintang yang dilakukan masyarakat dianggap sudah sesuai aturan.

Oleh karena itu tidak ada yang harus dipersoalkan.

“Satu hal harus diingat, pengibaran bendera bukan hal ilegal. Ini sesuai Qanun (peraturan daerah) Nomor 3 Tahun 2013 yang telah disahkan oleh DPRA dan Gubernur Aceh,” tegasnya.

Selain adanya perda, menurutnya pengibaran bendera Bulan Bintang juga merupakan bagian dari poin kesepakatan perjanjian Helsinki yang dilakukan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia.

Dalam perjanjian itu, selain mengatur soal pengibaran bendera juga disepakati terkait pembagian hasil bumi Aceh, yakni 70 persen untuk masyarakat Aceh dan sisanya pemerintah pusat.

“Jadi salah satu hal yang dinantikan masyarakat adalah pengibaran bendera Bulan Bintang, hal lainnya soal tapal batas, dan lain sebagainya,” kata Yasir.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh. Menurutnya, pengibaran bendera Bulan Bintang merupakan legal dan sudah diatur dalam regulasi.

“Kami tidak mengibarkan bendera secara sembunyi-sembunyi, lagian bendera Aceh ini sudah sah dan sudah diatur dalam qanun alias peraturan daerah, sudah dilembar daerahkan. Jadi ini legal,” tegasnya.

Soal Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Tidak Ada Minggu 16 Agustus 2020, Hanya Tayangan Menarik

Cegah Masalah Pencernaan dengan 5 Cara ini, dari Hindari hingga Periksa

Jadwal Semifinal Liga Champions, Lyon Tumbangkan Raksasa Italia dan Inggris, Bertemu Raksasa Jerman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Polisi: Kita Sudah Bernegosiasi, tapi..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved