Nazaruddin Bebas
M Nazaruddin Resmi Bebas Murni Hari Ini
Nazaruddin diketahui adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.
Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun.
Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang.
Dia dihukum 6 tahun.
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia menjadi justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazaruddin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.
Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm). (Bangkapos.com/tribunjabar.id)
Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2020/08/13/terpidana-kasus-korupsi-wisma-atlet-m-nazaruddin-resmi-bebas-murni-hari-ini?page=all