Nazaruddin Bebas
M Nazaruddin Resmi Bebas Murni Hari Ini
Nazaruddin diketahui adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin akhirnya bebas dari penelitian
Nazaruddin diketahui adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.
Ia telah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, kemudian keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
M Nazaruddin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
• Dalam Kasus Korupsi, Nazaruddin Disebut KPK Sebagai Whistleblower, Bukan Justice Collaborator
"Yang bersangkutan bebas murni," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazaruddin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani CMB. Selama menjalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan di antaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio.
Selama menjalani hukuman, Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin.
Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," kata Budiana.
Nazaruddin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.
"Bagi saya, semua ini perjalanan yang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazaruddin.
Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun.
Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukumannya ditingkatkan jadi 7 tahun.
Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang.
Dia dihukum 6 tahun.
Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namun dia menjadi justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazaruddin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.
Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.
Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.
Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm). (Bangkapos.com/tribunjabar.id)
Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2020/08/13/terpidana-kasus-korupsi-wisma-atlet-m-nazaruddin-resmi-bebas-murni-hari-ini?page=all