Nazaruddin Bebas
M Nazaruddin Resmi Bebas Murni Hari Ini
Nazaruddin diketahui adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin akhirnya bebas dari penelitian
Nazaruddin diketahui adalah terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.
Ia telah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, kemudian keluar lapas lewat cuti menjelang bebas sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
M Nazaruddin, mengenakan masker, celana jins dan batik warna biru, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).
• Dalam Kasus Korupsi, Nazaruddin Disebut KPK Sebagai Whistleblower, Bukan Justice Collaborator
"Yang bersangkutan bebas murni," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Bapas Bandung, Budiana.
Ia mengatakan, kedatangan M Nazaruddin karena dia sudah selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak 15 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani CMB. Selama menjalani CMB, yang bersangkutan ikuti aturan di antaranya wajib lapor tercatat selama sembilan kali," ujar Budiana.
Dia datang sendiri dan menumpang mobil Honda Brio.
Selama menjalani hukuman, Nazaruddin mendekam di Lapas Sukamiskin.
Pada Juni, dia bebas dengan status CMB.
"Selama bimbingan di masa CMB, yang bersangkutan selalu berkomunikasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) dimanapun dia berada. Hari ini, saya mewakili Kepala Bapas Bandung menyerahkan surat selesai menjalani CMB," kata Budiana.
Nazaruddin mengaku bersyukur bisa melewati semua tantangan yang dia jalani.
"Bagi saya, semua ini perjalanan yang harus saya lalui. Yang pasti bersyukur Alhamdulillah semua ada hikmahnya. Ke depan saya kejar akhirat. Soal Dunia biar Allah yang ngatur," ucap Nazaruddin.
Dalam perkara korupsi Wisma Atlet, dia mendapat hukuman total selama 13 tahun.
Pada Pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 4 tahun penjara.