Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Harus Punya Garasi Baru Boleh Beli Mobil di Kota Kotamobagu

Pemerintah Kota Kotamobagu mulai tegas terhadap pemilik kendaraan yang sering menyimpan kendaraan sembarangan

Tayang:
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
alpen martinus/tribun manado
Sande Dodo Sekkot Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota Kotamobagu mulai tegas terhadap pemilik kendaraan yang sering menyimpan kendaraan sembarangan.

Ketegasan tersebut dituangkan dalam surat edaran kepada sangadi dan lurah tentang larangan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, dan peraturan daerah Kota Kotamobagu nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Juga sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 121 ayat 3 yang berisi setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan/ Desa setempat.

Kapolres Minsel Sebar Nomor Telepon ke Publik Supaya Masyarakat Gampang Mengadu

Bawaslu Bolmut Tegaskan Pejabat Negara Jaga Netralitas Dalam Pelaksanaan Pilkada

Insentif Tenaga Kesehatan Bolmong Tengah Diproses, Erman : Kita Berhati-hati

Ayat 4 menyatakan bahwa surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud menjadi syarat penerbitan izin operasional.

Dalam aturan tersebut menerangkan pula soal kendaraan orang atau badan usaha yang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan, maka sangadi atau lurah dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan.

IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Peraturan tersebut sudah mulai berlaku, dan sudah mulai disosialisasikan juga," jelas Sande Dodo Sekkot Kotamobagu, Selasa (11/8/2020).

Ia menjelaskan, inti aturan teresebut, pemilik kendaraan tidak boleh memarkirkan kendaraan di jalan, atau tidak menyimpan kendaraan dibagasi. (amg)

Minggu ini ASN Boltim Bakal Menikmati Gaji 13

DPD I Golkar Sulut Tegaskan Tak Ada Kandidat Balon yang Mundur, 3 Nama Sama-sama Berpeluang

Pemprov Sulut - Jasindo Teken Nota Kesepahaman Program Asuransi Untuk Petani

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved