Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Ari Kendarai Mobil Berpelat Ganjil lalu Dicegat Polisi, Alasannya Tahu Tapi Bingung Mau Lewat Mana

Tilang ganjil genap mulai diberlakukan hari ini Senin 10 Agustus 2020. Pengendara yang terjaring beralasan bingung lewat mana.

Tribun Images/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. 

Hal itu karena arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali ramai.

Sementara ruas jalan cukup sempit.

Terlebih penerapan ganjil genap diyakini dapat mengurangi penularan Covid-19 karena terjadi kelengangan di ruas jalan.

"Jadi kami menyambut baik Pergub Nomor 88 tahun 2019 yang bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Jakarta," jelas Purwanta.

Purwanta mengatakan bahwa penertiban ganjil genap akan rutin dilakukan sedari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Sampai pukul 08.00 WIB sudah 12 mobil terkena sanksi tilang ganjil genap.

"Di pagi hari ini, sudah 12 pengendara yang ditilang karena melanggar ganjil genap," jelas Purwanta.

CATAT! Mulai Senin, 10 Agustus, Dilakukan Penilangan Ganjil Genap, ini Waktu dan 25 Lokasinya

Masa sosialisasi diterapkannya kembali kebijakan ganjil genap telah berakhir pada Jumat (7/8/2020) kemarin.

Mulai Senin (10/8/2020) penindakan berupa tilang pada pelanggar ganjil genap akan mulai dilakukan.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebelumnya mencatat melakukan penindakan sebanyak 99.835 pengendara kendaraan bermotor.

Yaitu selama digelarnya Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, sejak 23 Juli dan berakhir padaRabu 5 Agutstus 2020.

Dari jumlah itu sebanyak 34.152 pengendara ditilang dan 65.683 pengendara ditegur.

Seiring berakhirnya Operasi Patuh Jaya, Rabu, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya langsung efektif menerapkan tilang ke pelanggar aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakata, mulai Senin (10/8/2020).

Aturan ganjil genap atau pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini sebenarnya sudah diterapkan sejak, Senin (3/8/2020)

Namun Ditlantas Polda Metro Jaya belum melakukan penilangan sampai Jumat (7/8/2020) karena masih sosialisasi.

Kepada pelanggar, petugas hanya memberikan teguran sekaligus pemahaman sebagai bentuk sosialisasi.

"Untuk pelaksanaan penindakannnya dengan tilang, bahwa selama lima hari yakni Senin, hingga Jumat melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Jadi belum ditilang," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo DIrlantas Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

"Tetapi pada Senin 10 Agustus, setelah selesainya Operasi Patuh Jaya, baru kami akan lakukan penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap," tambahnya.

Menurut Sambodo, selama masa sosialisasi, pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap akan tetap diberhentikan.

"Mereka akan diberhentikan lalu kita beri teguran, tapi belum ditilang. Ke mereka kami beri pemahaman bahwa aturan ganjil genap kembali berlaku dan diterapkan," kata Sambodo.

Selama lima hari sosialisasi kata dia ada sekitar seribuan pengendara mobil yang melanggar ditegur pihaknya.

Diberlakukannya kembali aturan ini tambah Sambodo sebagai upaya untuk mengendalikan mobilitas masyakarat di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, guna memutus rantai penularan Covid-19.

Menurut Sambodo penilangan aturan ganjil genap yang efektif diberlakukan Senin (10/8/2020).

Penilangan dilakukan secara manual dan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Penilangan dilakukan baik secara manual oleh petugas di lapangan sebanyak 280 personel setiap harinya, dan secara elektronik atau ETLE," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan memberlakukan kembali aturan ganjil genap mulai Senin (2/8/2020).

Aturan itu kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB, Senin sampai Jumat.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari. (m24/bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Pengendara Asal Tangerang Kena Ganjil Genap, Mengaku Bingung Menuju Jakarta,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/10/dua-pengendara-asal-tangerang-kena-ganjil-genap-mengaku-bingung-menuju-jakarta?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved