Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jakarta Hari Ini

Ari Kendarai Mobil Berpelat Ganjil lalu Dicegat Polisi, Alasannya Tahu Tapi Bingung Mau Lewat Mana

Tilang ganjil genap mulai diberlakukan hari ini Senin 10 Agustus 2020. Pengendara yang terjaring beralasan bingung lewat mana.

Tribun Images/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota. 

"Kalau begini bingung juga bagaimana bisa ke Jakarta. Sedangkan memang keluar tol langsung masuk kesini," paparnya.

Diberitakan sebelumnya penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan. Belasan kendaraan mobil terjaring penindakan ganjil genap di perempatan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.

Pantauan Wartakotalive.com, Senin (10/8/2020) sejak pukul 06.00 WIB pagi sejumlah aparat kepolisian sudah berjaga di perempatan Tomang.

Para aparat polisi bersama petugas Dishub memantau pelanggar ganjil genap.

Apabila ada kendaraan mobil berplat ganjil melintas, maka para petugas langsung memberhentikan kendaraan tersebut.

Pihak Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan bahwa sosialisasi ganjil genap sudah berakhir sejak Minggu (9/8/2020).

Maka Senin ini merupakan penindakan perdana tilang ganjil genap.

"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Purwanta ditemui di perempatan Tomang Senin pagi.

Ada dua metode tilang yang diterapkan dalam pelanggaran ganjil genap. Yakni tilang elektronik dan tilang konvensional.

Pengendara yang terkena tilang dapat memilih dua opsi yakni denda Rp500 ribu atau penjara dua bulan.

Purwanta mengatakan bahwa penindakan ganjil genap harus segera diberlakukan setelah sempat terhenti tiga bulan karena PSBB.

Hal itu karena arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali ramai. Sementara ruas jalan cukup sempit.

Terlebih penerapan ganjil genap diyakini dapat mengurangi penularan Covid-19 karena terjadi kelengangan di ruas jalan.

"Jadi kami menyambut baik Pergub Nomor 88 tahun 2019 yang bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Jakarta," jelas Purwanta.

Purwanta mengatakan bahwa penertiban ganjil genap akan rutin dilakukan sedari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved