Kasus Pembunuhan
Fakta Kasus Pembunuhan di Apartemen, Korban Dipukul Palu Berkali-kali
Sebagaimana yang telah diberitakan, wanita tersebut ditemukan tak benyawa lagi di sebuah aparteman yang berada di kawasan Margonda, Beji, Kota Depok.
FM (37) mengakui telah tiga kali menyewa kamar di apartemen di kawasan Margonda, Depok untuk memadu kasih dengan AO (36) pacarnya yang telah tewas ia bunuh.
Diwartakan sebelumnya, FM nekat menghabisi nyawa AO lantaran cemburu dan menduga kekasihnya tersebut memiliki hubungan dengan pria idaman lain.
FM menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan sebuah martil sebanyak lebih dari tiga kali di sekujur tubuh.
"Sama yang kemarin (ketika kejadian) ini tiga kali (sewa). Kalau dia gak tahu," ujar FM saat kasusnya diungkap di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/8/2020) kemarin.
Bukan kepada pemilik, berdasarkan data yang dihimpun diketahui bahwa pelaku menyewa kamar tersebut melalui jasa broker alias perantara.
Hal tersebut, juga disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, yang menyampaikan bahwa broker tersebut kini berstatus sebagai saksi.
"Ada enam saksi yang sudah diperiksa, termasuk broker kamarnya ini dan juga petugas apartemen yang lain," ucap Azis.
Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.
Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
• Ingin Tampil Beda? Ini Masker Wajah untuk Gaming dengan Lampu LED
• Kecelakaan Maut Pesawat Pengangkut Warga Negara Terjebak Covid-19 di Luar Negeri, 15 Orang Tewas
• SIM Keliling Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2020, Ini Lokasi Pelayanannya di Jakarta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Depok Bunuh Pacar di Apartemen: Sempat Berhubungan Intim hingga Pelaku Berstatus Residivis.