Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Harus 'Dimanjakan' untuk Kasus Djoko Tjandra, Mengapa?

Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari memegang peranan penting untuk membantu aparat penegak hukum menemukan titik terang suatu perkara.

Editor: Frandi Piring
Twitter Indonesia Project @IDN_Project
Pengacara Djoko Tjandra (kiri) bersama staf Kejagung yang disebut bernama Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam kasus Djoko Tjandra, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai peran penting saksi pasti menjadi pintu masuk untuk membongkar perkaranya.

Setelah buron selama sebelas tahun, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu.

Djoko Tjandra pun menyeret banyak oknum dalam kasusnya. Mulai dari anggota polri hingga kejaksaan.

Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Besok Sebagai Tersangka

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Dipanggil untuk Diperiksa

Di ILC Johnson Panjaitan Kritik Presiden dan Polri Atas Tindakan Djoko Tjandra, Sebut Ada Monster

Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Witono, ia mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peranan penting melindungi saksi untuk membantu pengungkapan suatu perkara.

Menurut dia, para saksi membutuhkan perlindungan dan jaminan keamanan agar dapat memberikan keterangan secara lugas dihadapan aparat penegak hukum.

"Para saksi membutuhkan perlindungan agar memberikan keterangan tanpa rasa takut dihadapan aparat penegak hukum," ujar Witono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Dia mencontohkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan 'red notice' yang menjerat Djoko Tjandra.

Dia menilai, para saksi seperti pengacara Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari memegang peranan penting untuk membantu aparat penegak hukum menemukan titik terang suatu perkara.

"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang," tambahnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking (Istimewa/Via Warta Kota)

LPSK Siap Melindungi

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo siap memberikan perlindungan kepada advokat Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Menurut dia, upaya perlindungan itu akan diberikan jika mereka bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum.

"Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus," ujar Hasto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. (Internet/via katta.id)

Pada Kamis kemarin, pihak LPSK melakukan pertemuan dengan pihak.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di kantor LPSK.

Di pertemuan itu, perwakilan kedua lembaga membahas dugaan keterlibatan oknum jaksa terkait perkara Djoko Tjandra.

Mereka sepakat membantu apabila pengacara Djoko Tjandra yang juga jadi tersangka,

"Kami mendukung aparat membongkar kasus Djoko Tjandra," tutur Hasto.

Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar
Sosok Pinangki Sirna Malasari, Jaksa yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Hartanya Capai Rp 6,8 Miliar (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dikabarkan mangkir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking dipanggil polisi untuk pemeriksaan terkait kasus Djoko Tjandra.

Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai mangkir dalam pemeriksaan perdana.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, rencananya Anita Kolopaking akan dipanggil untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pelarian Djoko Tjandra, Jumat (7/8/2020) besok.

"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua."

"Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada Hari Jumat yang akan datang," kata Awi saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).

Namun demikian, Awi tidak menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Anita Kolopaking.

Ia hanya menyebut pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.

"Jadi nanti kita sama-sama monitor untuk pelaksanaannya," ucapnya.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian akan memanggil paksa Anita Kolopaking jika tidak menghadiri pemanggilan kedua.

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," ucap Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. (Youtube Najwa Shihab (Capture))

Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking sebelumnya telah berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat (7/8/2020) besok.

Ia mengharapkan, tersangka bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dari Bareskrim Polri.

"Saudari ADK sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir."

"Kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya nanti akan kita periksa sebagai tersangka pada Jumat besok tanggal 7 Agustus 2020," paparnya.

Sebelumnya, tersangka Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.

Dalam surat yang dikirimkannya, ia mengaku tengah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.

Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.

"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.

Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.

"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."

"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.

Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri."

"Yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komjak: Anita dan Pinangki Butuh Perlindungan Agar Beri Keterangan Tanpa Rasa Takut, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/07/komjak-anita-dan-pinangki-butuh-perlindungan-agar-beri-keterangan-tanpa-rasa-takut 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved