Polisi Periksa Pengacara Djoko Tjandra Besok Sebagai Tersangka
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian akan memanggil paksa
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, pihak kepolisian akan memanggil paksa Anita Kolopaking jika tidak menghadiri pemanggilan kedua dalam statusnya sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra.
• Duta Besar Indonesia untuk Lebanon: Beirut Sudah Tenang dan Tidak Panik
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8).
Argo mengatakan, Anita Kolopaking sebelumnya telah berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat (7/8) besok. Ia mengharapkan, tersangka bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dari Bareskrim Polri.
"Saudari ADK sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir. Kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya nanti akan kita periksa sebagai tersangka pada Jumat besok tanggal 7 Agustus 2020," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaanya sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia. Namun demikian, Anita bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8).
Awi mengatakan, alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.
• Cristiano Ronaldo Siap Melawan Saat Juve Menjamu Olympique Lyon
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7) lalu.
Argo mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking. Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi. Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan tiga saksi yang berada di Pontianak.
• ILUNI UI: Ego Sektoral Hambat Penanganan Covid-19 di Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-divisi-humas-polri-irjen-pol-argo-yuwono-467427.jpg)