Berita Manado
Kasat Lantas Cantik Ini Jalan Kaki Kempiskan Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan
Kasat Lantas Polresta Manado AKP Anita Sitinjak SIK,berjalan kaki di jalan Jendral Sudirman, Komo Luar, dan berbelok di jalan Balai Kota
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasat Lantas Polresta Manado AKP Anita Sitinjak SIK, turun langsung berjalan kaki di jalan Jendral Sudirman, Komo Luar, dan berbelok di jalan Balai Kota, Wenang Manado, menertibkan semua kendaraan yang parkir sembarangan, Selasa (4/8/2020).
Kasal Lantas ditemani beberapa anggota kepolisian yang mengendarai sepeda motor dan mobil dinas, tetapi Anita hanya berjalan kaki melihat langsung kendaraan.
Bukan hanya berjalan kaki, Kasat juga dengan sendirinya mengempiskan ban beberapa kendaraan yang parkir sembarangan.
Dalam kegiatan ini, ada beberapa masyarakat yang mengeluh apa yang dilakukan oleh Kasat Lantas cantik ini, tapi mereka tidak bisa berargumen.
• Ada 802 KERT yang Dikarantina di Sulut
Kasat hanya memberikan penjelasan agar mereka bisa mengerti aturan, dan jika akan mencari tempat parkir tanya kepada tukang parkirnya.
Walaupun ada beberapa masyarakat yang tidak menerima apa yang dilakukan kasat ini, tapi setelah diberikan penjelasan oleh kasat, suasana mereda.
Ketika diwawancarai di lokasi, Kasat mengatakan, di daerah Tikala itu apalagi di bagian rumah makan sudah ada masyarakat yang komplain.
• Disperindag Jamin Stok Gula Pasir di Boltim Aman
"Masyarakat di daerah Tikala ini, sudah komplain di fanpage kita, terhadap rumah makan bakar rica ini, yang sering terjadinya perlambatan di daerah ini, karena tukang parkirnya sering memarkirkan sampai dengan pertigaan," ucap Kasat Lantas.
Jadi bagi Kasat, saat ini turun langsung untuk melaksanakan kegiatan penindakan, dalam rangka juga operasi patuh, karena sekarang menuju adaptasi kehidupan yang baru.
"Diharapkan masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya lihat kanan kiri, atas bawah jika ada tanda larangan garis putih di pinggir yang tidak putus itu namanya tidak boleh parkirkan kendaraan," tegasnya.
• Polres Bolsel Minta Warga Waspada Saat Lewati Jalan Dumoga-Molibagu
• Timor Leste Belum Terbebas dari Penjajahan, Kini Hanya Bisa Jadi Sapi Perahan Australia
Kasat juga menegaskan, begitu juga kalau ada tanda P atau tanda S dicorat itu juga tidak boleh, untuk diparkirkan kendaraan.
Apalagi di trotoar tidak boleh diparkirkan kendaraan, roda dua maupun roda empat, karena trotoar itu sudah jelas haknya pejalan kaki.
"Kami ingatkan, pelanggaran asal muasal dari kecelakaan, jadi jangan sampai membuat pelanggaran Karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain, salam keselamatan," tutupnya.(fis)
• TPK Hotel Bintang di Sulut pada Bulan Juni 2020 Naik 28 Persen