Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

9 Tahun Nikah Siri, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.

Tribunnews/Jeprima
Selebritis sekaligus politikus Rachel Maryam saat menghadiri acara Diskusi Perfilman dan Ekonomi Kreatif di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017) 

Sementara Rachel yang dihubungi di tempat berbeda mengaku bersyukur telah dikabulkannya permohonan isbat itu.

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat.

3. Hamil jadi alasan ajukan permohonan

Rachel Maryam mengungkapkan alasan mengajukan permohonan isbat pernikahan di PA Selatan.

Dia berujar, alasan tersebut karena anak. Meski Rachel mengakui tak ada hal yang terburu-buru untuk mengesahkan pernikahannya secara negara.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel. 

4. Tak hadiri sidang

Meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan isbat pernikahannya, Rachel dan suaminya kompak tidak datang.

Alasannya lantaran kondisi pandemi virus corona.

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur Rachel Maryam lagi.

(Kompas.com/Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Permohonan Isbat Pernikahan Rachel Maryam dan Suaminya Setelah 9 Tahun Nikah Siri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved