Gosip Artis
9 Tahun Nikah Siri, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono kini bisa bernapas lega.
Setelah menikah siri sembilan tahun lamanya, Rachel Maryam dan suaminya memutuskan untuk ajukan permohonan isbat pernikahan.
Rachel dan Edwin Aprihandono mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Seperti diketahui, Rachel Maryam dan Edwin menikah secara siri pada Desember 2011 lalu.
Berikut empat fakta terkait permohonan isbat pernikahan Rachel dan suaminya seperti dirangkum Kompas.com.
1. Ajukan permohonan isbat lewat kuasa hukum
Rachel Maryam dan Edwin mengutus kuasa hukum mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan isbat pernikahan.
Menurut Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel dan Edwin, kliennya memang telah mengajukan permohonan itu beberapa waktu.
“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohon satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam, yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.
Dan Doddy memastikan kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan, mulai dari bukti dan saksi.
“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.

2. Permohonan isbat dikabulkan
Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam dikabulkan oleh majelis hakim.
Dan saat ini, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.
“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.