Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

9 Tahun Nikah Siri, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Ajukan Permohonan Isbat Pernikahan

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.

Tribunnews/Jeprima
Selebritis sekaligus politikus Rachel Maryam saat menghadiri acara Diskusi Perfilman dan Ekonomi Kreatif di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono kini bisa bernapas lega.

Setelah menikah siri sembilan tahun lamanya, Rachel Maryam dan suaminya memutuskan untuk ajukan permohonan isbat pernikahan.

Rachel dan Edwin Aprihandono mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Seperti diketahui, Rachel Maryam dan Edwin menikah secara siri pada Desember 2011 lalu.

Berikut empat fakta terkait permohonan isbat pernikahan Rachel dan suaminya seperti dirangkum Kompas.com.

1. Ajukan permohonan isbat lewat kuasa hukum

Rachel Maryam dan Edwin mengutus kuasa hukum mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan isbat pernikahan.

Menurut Dody Haryanto, kuasa hukum Rachel dan Edwin, kliennya memang telah mengajukan permohonan itu beberapa waktu.

“Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan pemohon satu oleh Pak Edwin dan pemohon duanya ibu Rachel Maryam, yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” kata Doddy Haryanto, Senin.

Dan Doddy memastikan kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan, mulai dari bukti dan saksi.

“Terus dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” ucap Dody.

Rachel Maryam Sayidina dengan didampingi suaminya, Edwin Aprihandono. Mereka ternyata hanya nikah siri selama 8 tahun dan kini disahkan negara.
Rachel Maryam Sayidina dengan didampingi suaminya, Edwin Aprihandono. Mereka ternyata hanya nikah siri selama 8 tahun dan kini disahkan negara. (Tribunnews.com)

2. Permohonan isbat dikabulkan

Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam dikabulkan oleh majelis hakim.

Dan saat ini, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.

“Nah kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Dodi.

Sementara Rachel yang dihubungi di tempat berbeda mengaku bersyukur telah dikabulkannya permohonan isbat itu.

“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat.

3. Hamil jadi alasan ajukan permohonan

Rachel Maryam mengungkapkan alasan mengajukan permohonan isbat pernikahan di PA Selatan.

Dia berujar, alasan tersebut karena anak. Meski Rachel mengakui tak ada hal yang terburu-buru untuk mengesahkan pernikahannya secara negara.

“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.

“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel. 

4. Tak hadiri sidang

Meski majelis hakim telah mengabulkan permohonan isbat pernikahannya, Rachel dan suaminya kompak tidak datang.

Alasannya lantaran kondisi pandemi virus corona.

“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur Rachel Maryam lagi.

(Kompas.com/Revi C. Rantung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Permohonan Isbat Pernikahan Rachel Maryam dan Suaminya Setelah 9 Tahun Nikah Siri"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved