Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Terungkap Tak Pernah Ada Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Masih Aktif Hingga 2015

Fakta terungkap, Red notice untuk Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu masih aktif hingga tahun 2015.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra (memakai baju tahanan) 

Pasalnya, kasus penggelapan akan dikategorikan sebagai ranah perdata dalam hukum internasional sehingga mereka yang terjerat tidak dapat dikenakan red notice.

Kejaksaan Agung kemudian menggelar rapat internal untuk menjawab hal itu.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Akhirnya dari Kejaksaan menyampaikan bahwa ini hanya dikenakan korupsi. Kan itu ada istilahnya addendum, yaitu ditambahkan bahwa red notice ini hanya karena kejahatan dia hanya korupsi. Itu pada Agustus 2015," papar Setyo.

Setyo pun mempertanyakan pemberitaan di media perihal terhapusnya red notice untuk Joko Tjandra sejak tahun 2014.

"Logikanya begini, kalau tahun 2014 sudah terhapus, kenapa pada 2020 istri Djoko Tjandra minta penghapusan red notice? Nah itu logikanya," tutur dia.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya ditangkap.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya ditangkap. (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

Polemik red notice terkait Djoko Tjandra berawal dari surat yang dikirimkan Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham di tahun 2020.

Surat dengan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tanggal 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Dalam surat itu, Nugroho menyampaikan bahwa terhapusnya red notice Djoko Tjandra sejak 2014 disebabkan tidak ada permintaan perpanjangan dari pihak Kejaksaan Agung.

Surat itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Irjen (Pol) Argo berdalih, surat dari Sekretaris NCB Interpol kepada Dirjen Imigrasi hanya untuk memberitahukan informasi mengenai terhapusnya status red notice Djoko Tjandra.

"Kalau yang kemarin surat oleh Pak Sekretrasi NCB itu kan menyampaikan ke Imigrasi, ini loh red notice-nya sudah terhapus," ujar Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Argo sekaligus menekankan bahwa Polri tidak menghapus red notice untuk Djoko Tjandra. Sebab, menurut Polri, yang dapat menghapusnya adalah Interpol Pusat.

Kini, Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte telah dimutasi.

Keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.

Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/12045831/terungkap-red-notice-djoko-tjandra-masih-aktif-hingga-2015?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved