Internasional
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Terbukti Lakukan Korupsi, Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia ini, Najib Rajak yang dikenal sebagai suami takut istri akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 12 tahun.
Para pengamat mengatakan hukuman itu akan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah baru yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Walau legitimasinya dipertanyakan sejak mengambil alih kekuasaan tanpa pemilihan.
Dia akan dipandang sebagai menempatkan negara di atas politik, dan mendapatkan dukungan dari mereka yang ingin melihat keadilan dalam kasus, kata Bridget Welsh,. seorang pakar dari University of Nottingham.
Aliansi oposisi "Pakta Harapan" yang dipimpin oleh kelas berat politik Anwar Ibrahim yang menggulingkan Najib pada pemilihan umum 2018, membuka kembali penyelidikan ke 1MDB.
Anwar menyatakan putusan itu kemenangan besar bagi rakyat Malaysia.
"Proses peradilan tidak akan terjadi jika rakyat belum bangkit untuk menyerahkan kemenangan 'Pakta Harapan'" di tempat pemungutan suara," kata aliansi itu dalam pernyataan.
Hukuman itu dapat membuat kestabilan koalisi yang berkuasa, yang memiliki mayoritas di parlemen, jika Najib dan para pendukungnya menarik dukungan, berpotensi mendorong pemilihan cepat.
Jumlah yang terlibat dalam kasus pertama Najib kecil dibandingkan dengan di persidangan kedua dan paling signifikan, yang berpusat pada tuduhan secara ilegal memperoleh lebih dari 500 juta dolar AS.
Malaysia juga menuduh Goldman Sachs, mengklaim sejumlah besar dicuri ketika bank mengatur masalah obligasi untuk 1MDB.
Tetapi kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian 3,9 miliar dolar AS pekan lalu.(*)
• 10 Juli 2020 Mahathir Mohamad Genap 95 Tahun, Berikut Profil Mantan Perdana Menteri Malaysia
• Netizen Malaysia Senang, Ratusan Tas Istri Mantan Perdana Menteri Najib Razak Rusak Parah
• Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Tak Terima Dipecat dari Partai yang Didirikannya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nazib Razak Terbukti Sebagi Koruptor, Didenda Rp 732 Miliar dan Dihukum 12 Tahun Penjara, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/29/nazib-razak-terbukti-sebagi-koruptor-didenda-rp-732-miliar-dan-dihukum-12-tahun-penjara?page=all