Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Terbukti Lakukan Korupsi, Divonis 12 Tahun Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia ini, Najib Rajak yang dikenal sebagai suami takut istri akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 12 tahun.

Editor: Frandi Piring
Getty Images/BBC
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak berkali-kali menolak tuntutan untuk mundur dan mengaku tak melakukan kesalahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak terbukti bersalah atas kasus korupsi.

Najib Razak divonis 12 tahun penjara sebagai koruptor kelas kakap.

Pengadilan Tinggi memberi kesempatan kepada Najib tidak menjalani hukuman penjara dan denda sementara waktu.

Skandal 1MDB miliaran dolar AS atau puluhan triliunan rupiah yang bergulir selama beberapa tahun tanpa tersentuh, akhirnya terbukti.

Mantan Perdana Menteri Malaysia ini, Najib Rajak yang dikenal sebagai suami takut istri akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 12 tahun.

Dituntut 7 Dakwaan Oleh Hakim, Najib Razak Dteriaki Hidup Bossku Jelang Sidang Putusan di Malaysia

Pemerintah Malaysia Tahan Pendatang yang Mempunyai Masalah Keimigrasian, Indonesia Terbanyak

Mantan Pemain Malaysia Safee Sali Menaruh Hormat pada Kapten Persipura Boaz Salosa

Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (29/7/2020) menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 732 miliar.

Politisi Malaysia berusia 67 tahun itu yang dijatuhkan oleh mantan mentornya Mahathir Mohammad dua tahun lalu kembali mengelak tuduhan.

Dilansir AFP, Rabu (29/7/2020) Najib akan menentang vonis bersalah dan memiliki bukti kuat untuk banding.

Mantan Perdana Menteri Najib Razak dan sang istri, Rosmah Mansor.
Mantan Perdana Menteri Najib Razak dan sang istri, Rosmah Mansor. (TRIBUNNEWS)

Kasus Najib dinilai sebagai ujian memberantas korupsi dan memiliki implikasi politik besar bagi negara Asia Tenggara itu.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bukti atas kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.

Miliaran dolar AS dicuri dari investasi utama Malaysia itu, dihabiskan untuk real estat mewah hingga barang seni bernilai mahal.

Bank investasi Goldman Sachs juga terlibat dalam skandal itu dan menghadapi serangkaian denda besar dan kuat di AS.

Kemarahan pada penjarahan memainkan peran besar dalam hilangnya koalisi lama Najib yang berkuasa pada pemilihan umum pada 2018.

Seusai tak berkuasa, dia ditangkap dan dijerat dengan puluhan dakwaan menyusul kekalahannya.

Putusan itu disambut sebagai dorongan memperkuat hukum Malaysia, meskipun sekutu politik Najib kembali berkuasa awal tahun ini sebagai bagian dari koalisi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved