Internasional
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Terbukti Lakukan Korupsi, Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Perdana Menteri Malaysia ini, Najib Rajak yang dikenal sebagai suami takut istri akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 12 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pemimpin Malaysia, Najib Razak terbukti bersalah atas kasus korupsi.
Najib Razak divonis 12 tahun penjara sebagai koruptor kelas kakap.
Pengadilan Tinggi memberi kesempatan kepada Najib tidak menjalani hukuman penjara dan denda sementara waktu.
Skandal 1MDB miliaran dolar AS atau puluhan triliunan rupiah yang bergulir selama beberapa tahun tanpa tersentuh, akhirnya terbukti.
Mantan Perdana Menteri Malaysia ini, Najib Rajak yang dikenal sebagai suami takut istri akhirnya dijebloskan ke dalam penjara selama 12 tahun.
• Dituntut 7 Dakwaan Oleh Hakim, Najib Razak Dteriaki Hidup Bossku Jelang Sidang Putusan di Malaysia
• Pemerintah Malaysia Tahan Pendatang yang Mempunyai Masalah Keimigrasian, Indonesia Terbanyak
• Mantan Pemain Malaysia Safee Sali Menaruh Hormat pada Kapten Persipura Boaz Salosa
Bukan itu saja, Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (29/7/2020) menjatuhkan denda sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 732 miliar.
Politisi Malaysia berusia 67 tahun itu yang dijatuhkan oleh mantan mentornya Mahathir Mohammad dua tahun lalu kembali mengelak tuduhan.
Dilansir AFP, Rabu (29/7/2020) Najib akan menentang vonis bersalah dan memiliki bukti kuat untuk banding.

Kasus Najib dinilai sebagai ujian memberantas korupsi dan memiliki implikasi politik besar bagi negara Asia Tenggara itu.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bukti atas kasusnya tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.
Miliaran dolar AS dicuri dari investasi utama Malaysia itu, dihabiskan untuk real estat mewah hingga barang seni bernilai mahal.
Bank investasi Goldman Sachs juga terlibat dalam skandal itu dan menghadapi serangkaian denda besar dan kuat di AS.
Kemarahan pada penjarahan memainkan peran besar dalam hilangnya koalisi lama Najib yang berkuasa pada pemilihan umum pada 2018.
Seusai tak berkuasa, dia ditangkap dan dijerat dengan puluhan dakwaan menyusul kekalahannya.
Putusan itu disambut sebagai dorongan memperkuat hukum Malaysia, meskipun sekutu politik Najib kembali berkuasa awal tahun ini sebagai bagian dari koalisi.
Politisi berdarah biru, yang ayah dan pamannya sama-sama mantan perdana menteri Malaysia, dengan keras membantah melakukan kesalahan dan tampak tenang saat putusan dijatuhkan oleh hakim.
Setelah terbukati bersalah atas berbagai tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang, hakim menghukum Najib masing-masing antara 10 dan 12 tahun.
Kalimat akan berjalan bersamaan, namun, berarti dia akan tetap di balik jeruji selama 12 tahun.
Berbicara di pengadilan sebelum hukuman dijatuhkan, Najib membaca sebuah ayat Alquran dan mempertahankan catatannya selama sembilan tahun sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Tetapi jaksa penuntut umum, V. Sithambaram menuntutu hukuman berat dengan alasan Najib bersalah atas pengkhianatan kepercayaan besar dari rakyat Malaysia.
"Kasus ini telah menodai negara ini sebagai kleptokrasi, dan rakyat Malaysia tidak pantas mendapatkannya," katanya.
Di luar pengadilan, ratusan pendukung yang marah meneriakkan "Hidup Najib".
Mantan pemimpin itu bersikeras dia tidak tahu tentang transaksi di 1MDB dan SRC International.
Tim pembela menggambarkan dia sebagai korban.
Sebagai gantinya berusaha mengkambing-hitamkan pemodal Low Taek Jho, seorang tokoh kunci dalam skandal yang telah didakwa di AS dan Malaysia sebagai dalang utama skandal 1MDB.
Low, yang keberadaannya tidak diketahui, mempertahankan kepolosannya.
Pengacara Najib mengatakan dia ditipu oleh Low untuk percaya bahwa uang itu adalah sumbangan dari royalti Saudi, tetapi hakim menolak anggapan terlalu jauh.
Kembalinya partai Najib ke kekuasaan setelah runtuhnya pemerintahan reformis yang menggantikannya, segera diikuti oleh jaksa penuntut menjatuhkan tuduhan terhadap anak tirinya Riza Aziz.
Sehingga meningkatkan kekhawatiran kasus mantan pemimpin itu sendiri akan dipengaruhi.
Riza diduga juga menerima sejumlah besar dari 1MDB, termasuk membiayai perusahaan produksi Hollywood "The Wolf of Wall Street", dibintangi oleh Leonardo DiCaprio.
Para pengamat mengatakan hukuman itu akan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah baru yang dipimpin oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yassin.

Walau legitimasinya dipertanyakan sejak mengambil alih kekuasaan tanpa pemilihan.
Dia akan dipandang sebagai menempatkan negara di atas politik, dan mendapatkan dukungan dari mereka yang ingin melihat keadilan dalam kasus, kata Bridget Welsh,. seorang pakar dari University of Nottingham.
Aliansi oposisi "Pakta Harapan" yang dipimpin oleh kelas berat politik Anwar Ibrahim yang menggulingkan Najib pada pemilihan umum 2018, membuka kembali penyelidikan ke 1MDB.
Anwar menyatakan putusan itu kemenangan besar bagi rakyat Malaysia.
"Proses peradilan tidak akan terjadi jika rakyat belum bangkit untuk menyerahkan kemenangan 'Pakta Harapan'" di tempat pemungutan suara," kata aliansi itu dalam pernyataan.
Hukuman itu dapat membuat kestabilan koalisi yang berkuasa, yang memiliki mayoritas di parlemen, jika Najib dan para pendukungnya menarik dukungan, berpotensi mendorong pemilihan cepat.
Jumlah yang terlibat dalam kasus pertama Najib kecil dibandingkan dengan di persidangan kedua dan paling signifikan, yang berpusat pada tuduhan secara ilegal memperoleh lebih dari 500 juta dolar AS.
Malaysia juga menuduh Goldman Sachs, mengklaim sejumlah besar dicuri ketika bank mengatur masalah obligasi untuk 1MDB.
Tetapi kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian 3,9 miliar dolar AS pekan lalu.(*)
• 10 Juli 2020 Mahathir Mohamad Genap 95 Tahun, Berikut Profil Mantan Perdana Menteri Malaysia
• Netizen Malaysia Senang, Ratusan Tas Istri Mantan Perdana Menteri Najib Razak Rusak Parah
• Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Tak Terima Dipecat dari Partai yang Didirikannya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nazib Razak Terbukti Sebagi Koruptor, Didenda Rp 732 Miliar dan Dihukum 12 Tahun Penjara, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/29/nazib-razak-terbukti-sebagi-koruptor-didenda-rp-732-miliar-dan-dihukum-12-tahun-penjara?page=all