Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ABK WNI Disiksa

6 Perekrut ABK WNI yang Tewas Disiksa Mandor Kapal Ikan China Ditangkap

Para tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Batam, Kepri untuk proses penyelidikan.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Tim gabungan saat mengevakuasi jasad almarhum Hasan Afriandi, WNI yang bekerja di kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 yang sempat disimpan di freezer karen tewas saat kapal berada ditengah laut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Enam orang perekrut 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjana di kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 ditangkap Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Selasa (20/7/2020) kemarin.

Para tersangka ditangkap di Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Batam, Kepri untuk proses penyelidikan.

Para tersangka tersebut masing-masing, Harsono (36), Taufiq Alwi (40), Totok subagyo (61) dan Laila Kadir (54),  Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60).

“ Sutrisyono (55) dan Mohamad Hoji (60) diperiksa di Polres Tegal, Jateng,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto melalui telepon, Minggu (26/7/2020).

Arie mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi Polda Kepri dan Polda Jateng beserta Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang melakukan pengembangan terhadap meninggalnya Hasan Arfandi (27), ABK kapal ikan China yang diduga akibat perlakuan penganiayaan oleh nakhoda kapal.

Setelah menetapkan mandor kapal Lu Huan Yuan Yu sebagai tersangka penganiaya yang berakibat meninggalnya korban, tim fokus mencari perusahaan pengirim puluhan TKI ilegal ke kapal China.

Hasil penelusuran ditemukan empat perusahaan yang menjadi dalang perekrut ABK itu di Jawa Tengah.

“Hasil penyelidikan, tim mengamankan keenam tersangka di Kabupaten Tegal, Jateng,” katanya.

Dicurigai libatkan jaringan internasional

Polisi menduga ada keterlibatan empat perusahaan di Indonesia dalam penyalur TKI ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Perusahaan tersebut, antara lain PT Mandari Tunggal Abadi mengirim 12 orang TKI, PT Gigar Marine International mensuplai lima ABK, PT Novarica Agatha Mandiri empat WNI dan PT MJM Abdi Baruna mengirim seorang ABK.

“Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari direktur dan komisaris di empat korporasi tersebut."

"Kasus ini diduga melibatkan korporasi yang berada di Singapura sebagai tujuan awal para ABK dikirimkan yang tengah diselidiki yang bekerjasama dengan Interpol,” kata Arie.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi rekrutmen WNI.

Hasil pemeriksaan izin keempat perusahaan fiktif dan tanpa izin operasi dari kementerian terkait.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved