Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Kabar Baik & Kabar Buruk Gaji ke-13 PNS, Cair Bulan Agustus, Sayangnya Tak Semua Bisa Terima

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Editor:
Int/kolase ist
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID  --  Berikut ini kabar gembira sekaligus kabar buruk soal gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar gaji ke-13 PNS tersebut sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Kabar baiknya, gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada bulan Agustus Ini.

Lalu apa kabar buruknya? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon 1 dan Eselon 2.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara/HO Wartakotalive.com)

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu."

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.

Penjelasan Dirjen Anggaran

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Askolani memberi penjelasan soal komponen gaji ke-13.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved