OJK Ingatkan Tawaran Investasi Berpotensi Merugikan
Setelah ditelusuri, dalam penawarannya menjanjikan ada imbal hasil, return atau keuntungan dalam jangka waktu tertentu
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kesempatan kepada PT Future Tech View (VTube) untuk mengurus perizinan sebagaimana rekomendasi Satgas Waspada Investasi (SWI).
Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengatakan, sesuai hasil pertemuan SWI dengan Pimpinan PT Future Tech View diminta mengurus perizinan terkait aktivitas usahanya.
"Untuk sementara, SWI menghentikan aktivitasnya sambil dia diminta mengurus izin," katanya.
Slamet bilang, sebuah entitas wajib mengurus izin sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Terkait VTube, dikatakan, entitas tersebut sedikitnya wajib memiliki izin dari Kominfo dan OJK.
Izin dari Kominfo untuk aktivitas operasional aplikasi VTube yang dijalankan. Sedangkan izin dari OJK dibutuhkan karena dalam kegiatan usahanya, VTube juga melakukan penghimpunan dana melalui penjualan paket.
"Selain itu, setelah ditelusuri, dalam penawarannya menjanjikan ada imbal hasil, return atau keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Itu wajib ada izin dari OJK," ujar Slamet kepada Tribun Manado, Rabu (22/07/2020).
Ia bilang, setiap entitas memiliki syarat izin berbeda satu dengan yang lain. Seberapa banyak izin dibutuhkan, tergantung aktivitas usahanya.
Ia memberi contoh, sebuah perusahaan berjangka komoditi sekaligus memiliki produk marketplace untuk pemasaran butuh izin setidaknya dari Bappebti, Kementerian Kominfo untuk aplikasi/laman marketplace dan izin dari OJK untuk aktivitas perdagangan komoditi yang menjanjikan keuntungan/return.
Terkait itu, Slamet kembali mengimbau masyarakat tetap waspada dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. Masyarakat kiranya hati-hati, mencari tahu apakah perusahaannya terdaftar dan berizin dari lembaga resmi.
"Perlu diperhatikan pula, biasanya investasi yang berpotensi merugikan itu menawarkan imbal hasil yang besar, jauh di atas rata-rata investasi resmi. Sudah tidak logis untungnya," katanya.
Slamet bilang, beragam bentuk investasi yang berpotensi merugikan justru marak di tengah pandemi Covid-19.
Ia bilang, masyarakat hendaknya berinvestasi ke lembaga keuangan legal yang berizin. "Ini kan zaman susah, nah ada saja yang mau memanfaatkan keadaaan. Mereka mengiming-imingi dengan keuntungan besar. Karena itu kiranya masyarakat hati-hati," katanya.
Terkait itu, Ahmad R. Husain, Kabag Pengawasan Edukasi Pelayanan Konsumen, Industri Keuangan Non Bank (EPK IKNB) dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut menambahkan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, SWI menerapkan tiga langkah revitalisasi terkait investasi.
Pertama, preventif. Dimana, ada koordinasi antara anggota SWI dalam rangka meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Termasuk juga sosialisasi kepada komponen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah dan akademisi.