Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS Eselon II Tidak Terima Gaji Ke-13: Gaji ke-13 Cair Agustus 2020

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
via Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Gara-gara Terjaring Razia Balap Motor Liar, Anggota DPRD dari PDIP Terancam Dipecat

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka. 

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7).

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.  Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian. "Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19.

Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.

Menuju Pilkada Serentak 2020, Lihat Penanganan Covid-19 di Sulut

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan golongan. Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.

Berikut rinciannya:

Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved