Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Balap Liar

Gara-gara Terjaring Razia Balap Motor Liar, Anggota DPRD dari PDIP Terancam Dipecat

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dipecat dari keanggotaan partai.

Editor:
IST
Ketua Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton, memegang surat permohonan pemecatan anggota DPRD Madium 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gara-gara ikut balap liar anggota DPRD Kota Madium terancam dipecat, karena terjaring kepolisian.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun mengusulkan Ikhsan Abdurrahman Siddiq dipecat dari keanggotaan partai.

Ikhsan dinilai mencoreng nama baik partai setelah terciduk dalam razia bapal motor liar pada awal Mei 2020.

Ketua DPC PDI-P Kota Madiun Anton Kusumo mengatakan, usulan pemecatan Ikhsan telah disampaikan ke DPP PDI-P di Jakarta. “Hasil rapat pleno memutuskan saudara Ikhsan dinilai melanggar kode etik partai dan tidak menghargai marwah PDI-P.

Untuk itu diusulkan yang bersangkutan diberhentikan keanggotannya dari PDI-P,” ungkap Anton kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Berdasarkan hasil rapat pleno, Ikhsan dinilai melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Anton menjelaskan, pemberhentian seorang anggota partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP PDI-P di Jakarta. Saat ini, usulan pemberhentian Ikhsan sudah dibahas di tingkat DPD PDI-P Jawa Timur.

Menurut Anton, hasil penelusuran pengurus menunjukkan Ikhsan melakukan pelanggaran etik berat karena diduga terlibat dalam balapan liar di Ring Road Madiun.

Hal itu terbukti saat razia, anggota DPRD Kota Madiun itu terciduk bersama belasan pemuda lainnya.

DPC PDI-P Kota Madiun kecewa karena Ikhsan malah berkumpul dengan belasan pemuda saat seluruh pihak berjuang memutus rantai penyebaran Covid-19.

 Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah bila dirinya terlibat dalam balap motor liar hingga dugaan perjudiannya saat terciduk operasi gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pekan lalu.

 Jika usulan itu dikabulkan, Ikhsan harus meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Madiun.

DPC PDI-P Kota Madiun akan menyiapkan nama calon pengganti di DPRD Kota Madiun.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah terlibat balap motor liar dan perjudian saat terciduk razia gabungan yang digelar Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020).

Usia 24 Tahun dan Dikenakan Wajib Lapor Politikus PDI-P Kota Madiun itu menyebut, sedang mencari makanan untuk santap sahur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved