Nasional
Berpergian Naik Angkutan Umum Jalur Darat, Perlukah Bawah Rapid Test atau Swab
New normal pemerintah telah memperlonggar aturan terkait pengunaan trasportasi umum saat berpergian termasuk menggunakan darat.
Editor:
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Jika di area terminal ditemukan penumpang yang mengalami gejala Covid-19 atau gejala seperti demam lebih dari 38 derajat celsius, batuk/pilek, dan sesak napas, maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut.
Dirujuk ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria dan petugas menggunakan APD untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mencatat jumlah dan identitas suspek dan orang dalam pemantauan dan melaporkan ke petugas kesehatan terdekat. Melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap bus dan barang yang diduga terpapar di area yang sudah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/20/121323865/bepergian-naik-bus-perlukah-membawa-hasil-rapid-atau-swab-test?page=all#page2