Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Berpergian Naik Angkutan Umum Jalur Darat, Perlukah Bawah Rapid Test atau Swab

New normal pemerintah telah memperlonggar aturan terkait pengunaan trasportasi umum saat berpergian termasuk menggunakan darat.

Editor:
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - New normal pemerintah telah memperlonggar aturan terkait pengunaan trasportasi umum saat berpergian termasuk menggunakan darat.

Namun bukan kelonggaran terus tanpa ada protokol kesehatan diabaikan, ada sejumlah protokol dan persyaratan yang harus dicek terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

Perjalanan melalui transportasi umum dinilai memiliki risiko penularan virus corona. Oleh karena itu, penyelenggaran transportasi publik menerapkan sejumlah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi penumpang jika ingin melakukan perjalanan.

Di media sosial, beberapa warganet menanyakan, apa saja syarat yang harus dipenuhi jika bepergian menggunakan bus? Haruskah mempersiapkan hasil rapid atau swab test negatif seperti halnya jika naik kereta api atau pesawat terbang? Hanya butuh surat sehat Kepala Sub Bagian UPT Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung, Jawa Barat, Iwan Nugraha, mengatakan, syarat utama bepergian naik bus adalah keadaan calon penumpang harus fit dan sehat.

Penumpang tidak wajib membawa hasil rapid test untuk berpergian menggunakan bus.

"Naik bus tidak harus ada surat rapid test, hanya surat sehat dari klinik atau puskesmas.

Apabila ada surat hasil rapid atau swab test, itu lebih baik," ujar Iwan kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Naik Transportasi Umum Jika ada calon penumpang yang tidak sehat, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk menggunakan transportasi umum.

Iwan menyebutkan, sebelum naik bus, calon penumpang harus melewati pemeriksaan suhu badan dan cek kesehatan. "Hal hal yang perlu diperhatikan, intinya, jika sakit atau tidak enak badan atau demam tidak memaksakan berangkat naik bis karena ada pemeriksaan suhu badan, wajib memakai masker, wajib cuci tangan.

Pada waktu naik bis jangan terlalu berdekatan ada jarak pemisah," lanjut dia.

Ada pembatasan jarak duduk Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara juga membenarkan bahwa tidak wajib membawa surat hasil rapid test ketika hendak berpergian menggunakan bus.

"Untuk naik bus, tidak pakai surat rapid test. Hanya cek suhu badan, cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak di dalam bus. Kalau ada surat rapid test itu lebih baik dan jangan lupa protokol kesehatan," ujar Asep saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Minggu (19/7/2020).

Menurut dia, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Belum Ada Lonjakan Penumpang Bus Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa penumpang diminta melakukan pembelian tiket secara online.

Penumpang yang dinyatakan sehat setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved