Tunjangan Guru
Tunjangan Profesi Guru Distop Mendikbud Nadiem Makarim
Hal tersebut disampaikan oleh mendikbud Nadiem Makarim, kecuali pada pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama.
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan
- Guru yang diberi tugas tambahan
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
• Pemerintah Sebut 135 Tenaga Medis Diusir dari Tempat Tinggalnya Karena Stigma Negatif soal Covid-19
• Belum Ditangkap karena Masih Kurang Alat Bukti, Pejabat Desa yang Pacari Siswi SD Masih Berkeliaran
• Cucu Kedua Lahir, Doni Monardo Bagikan Kabar Gembira Meski Ditengah Kesibukannya
(Penulis: Abdullah Faqih)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali Pengajar Agama dan Satuan Pendidikan Kerja Sama