News
Belum Ditangkap karena Masih Kurang Alat Bukti, Pejabat Desa yang Pacari Siswi SD Masih Berkeliaran
Belum ditangkap oknum pejabat desa yang sudah menikah dengan anak SD masih berkeliaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum ditangkap oknum pejabat desa yang sudah menikah dengan anak SD masih berkeliaran.
Terkait hal tersebut Pejabat tersebut mengaku sudah menikah dengan melati (nama samaran).
Kabarnya saat ini masi dikumpulkan alat buktinya untuk mejerat terlapor.
• Pria Ini Berurusan dengan Polisi Setelah Melakukan Aksi Pura-pura Menjadi Yesus
• Kecelakaan Mini Bus Tabrak Truk, Sopir dan Seorang Penumpang Tewas Mengenaskan, Bagian Depan Hancur
• Diterjang Angin Puting Beliung, 300 Rumah dan Sejumlah Gedung Sekolah Rusak di Pontianak

Oknum pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Gresik, yang diduga nekat melakukan persetubuhan dengan siswi SD, bahkan mengklaim menikah siri dengan korban, hingga sekarang masih bebas berkeliaran.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto saat disinggung mengenai kelanjutan laporan ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara gamblang.
"Tunggu minggu depan ini ya," kata Joko, Sabtu (18/7/2020).
Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat terlapor.
Dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan mendatangi rumahnya.
Sebelumnya, S (55) pejabat desa sebagai kaur kesra ini mengaku sudah menikahi Melati, nama samaran siswi SD tersebut secara siri. Disinggung mengenai saksi dan wali yang hadir, S berkelit.
"Untuk nikah siri itu, nikah keyakinan saya. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti. Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu," terangnya.
Diketahui, S melakukan hubungan badan dengan siswi SD itu sejak korbannya masih duduk di kelas 3.
"Kadang di rumah saya, di makam dan di balai desa," tutupnya.
Setelah S melamar korban dan ditolak keluarga Melati, kini dia sudah tidak bisa menelepon, chatting bahkan video call.
"Sejak putus nomor saya diblokir," pungkas S.
Sementara Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
