Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan Guru

Tunjangan Profesi Guru Distop Mendikbud Nadiem Makarim

Hal tersebut disampaikan oleh mendikbud Nadiem Makarim, kecuali pada pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya tunjangan untuk profesi guru dihentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh mendikbud Nadiem Makarim, kecuali pada pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama, lain dari itu akan dihentikan tunjangannya.

Terkait hal tersebut Ia mengatakan yang berhak mendapat tunjangan tersebut adalah guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara.

Pemerintah Sebut 135 Tenaga Medis Diusir dari Tempat Tinggalnya Karena Stigma Negatif soal Covid-19

Belum Ditangkap karena Masih Kurang Alat Bukti, Pejabat Desa yang Pacari Siswi SD Masih Berkeliaran

Pria Ini Berurusan dengan Polisi Setelah Melakukan Aksi Pura-pura Menjadi Yesus

Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Nadiem Anwar Makarim (kanan) memberikan keterangan saat berkeliling Kantor Kemendikbud usai serah terima jabatan (sertijab), di Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Eks CEO Gojek, Nadiem Makarim ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Warta Kota/Ricky Martin Wijaya (Warta Kota/Ricky Martin Wijaya)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru kecuali pada pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama, Sabtu (18/7/2020).

Penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru.

Salah satunya adalah para pengajar yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

Mereka mengeluhkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Sebab, Pasal 6 di peraturan tersebut menyebut bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi DPR, Forum Komunikasi Guru SPK menyampaikan keluhan tersebut dalam sesi rapat dengar pendapat umum.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Warta Kota/henry lopulalan)

Tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

- Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

- Guru yang diberi tugas tambahan

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi:

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

- Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

- Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.

Pemerintah Sebut 135 Tenaga Medis Diusir dari Tempat Tinggalnya Karena Stigma Negatif soal Covid-19

Belum Ditangkap karena Masih Kurang Alat Bukti, Pejabat Desa yang Pacari Siswi SD Masih Berkeliaran

Cucu Kedua Lahir, Doni Monardo Bagikan Kabar Gembira Meski Ditengah Kesibukannya

(Penulis: Abdullah Faqih)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nadiem Makarim Stop Tunjangan Profesi Guru Kecuali Pengajar Agama dan Satuan Pendidikan Kerja Sama

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved