News
LARANGAN Bermain Layang-layang, Dimulai Senin 20 Juli 2020, Hasil Rapat Pemerintah Denpasar Timur
Pemerintah Kota Denpasar bakal melarang masyarakat bermain layang-layang di Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar, Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Masyarakat akan dilarang bermain layang-layang.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kecamatan Denpasar Timur pada Jumat 17 Juli 2020.
Larangan tersebut akan mulai berlaku pada Senin (20/7/2020).
Pemerintah Kota Denpasar bakal melarang masyarakat bermain layang-layang di Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar, Bali.
Perbekel (Pemimpin Desa) Kesiman Petilan, I Wayan Mariana, menjelaskan, larangan bermain layang-layang di Pantai Padang Galak, Kesiman diterapkan untuk mencegah adanya kerumunan di areal pantai tersebut.
"Karena terkait dengan pencegahan keramaian itu. Itu kan belum dibuka secara normal. Makanya mulai hari senin ini akan dijaga," kata Mariana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (18/7/2020).
Mariana menjelaskan, sebelumnya banyak warga Denpasar dan luar Denpasar yang memenuhi Pantai Padang Galak Kesiman untuk bermain layang-layang.
Itu sebabnya, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra memerintahkan Camat Denpasar Timur untuk melihat kondisi di lapangan.
"Nah pada saat di cek oleh Pak Camat, ternyata ramai sekali. Tidak hanya orang Denpasar, orang luar Denpasar juga ramai main layang-layang di sana. Makanya kami terapkan mulai Senin akan ada penjagaan ketat," kata Mariana.
Keputusan melarang masyarakat bermain layang-layang di Pantai Padang Galak ini diambil saat rapat yang digelar pada Jumat (17/7/2020) kemarin di Kantor Camat Denpasar Timur.
Dalam rapat itu, hadir camat dan Secam Denpasar timur, Jro Bendesa Pakraman Kesiman, Perbekel Kesiman Petilan, Ketua Team Penataan Pantai, dan Kepala Dusun Br. Kedaton Kesiman,
Ada beberapa hasil keputusan dari Rapat Tersebut, yakni:
1. Mulai Hari Senin tgl 20-07-2020 masyarakat tidak diperbolehkan untuk menaikan layang2 dan bermain Pindekan di sepanjang pantai padang Galak dan pantai Biaung terkait dengan pembatasan jumlah orang berkumpul sesuai protokol kesehatan (Akses dikawasan pantai padanggalak termasuk dilapangan layang layang masih dibatasi hanya untuk kegiatan upacara keagamaan).
2. Kegiatan dikawasan pantai padanggalak termasuk di area lapangan layang layang akan diawasi oleh Linmas kesiman petilan, Pecalang Desa adat kesiman, Satpol PP Kec. Denpasar timur dan petugas team penataan pantai.
3. Perlu diketahui juga bahwa lapangan layang layang diarea pantai padanggalak kesiman merupakan Lahan milik pribadi (Bukan asset negara).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-lomba-layang-layang-347347.jpg)