Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Istri Sah Divonis Hukuman Penjara Setelah Temui Pelakor, Suaminya Nikah Diam-diam

Polemik suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan/HO
Wanita yang digerebek istri sah di sebuah kamar hotel di Medan, Jes (19). 

Alasannya, dalam aturan sanksi pemberhentian untuk ASN biasanya berlaku hanya dalam kasus pidana umum.

"Tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum.

"Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," jelasnya. (*)

(Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution)

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami & Wanita Pelakor di Bantaeng Ini Ditahan, Lalu Istri Sah Divonis Bersalah dan Bakal Dipenjara, https://makassar.tribunnews.com/2020/07/17/suami-wanita-pelakor-di-bantaeng-ini-ditahan-lalu-istri-sah-divonis-bersalah-dan-bakal-dipenjara?page=all

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved