News
Istri Sah Divonis Hukuman Penjara Setelah Temui Pelakor, Suaminya Nikah Diam-diam
Polemik suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri sah divonis hukuman penjara setelah bertemu wanita perebut suaminya.
Wanita pelakor dan suami dari istri sah kini harus berurusan dengan hukum.
Mirisnya, istri sah diputus bersalah setelah bertemu dengan wanita pelakor suaminya.
Pelakor dan sang suami akhirnya ditahan, sedangkan istri sah sudah divonis bersalah dan bakal dipenjara.
Permasalahan suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.
Masih ingat dengan kehebohan media sosial dengan tersebarnya video pelabrakan istri sah terhadap wanita yang diduga perebut laki orang (pelakor) di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?
Setelah lama bergulir, pelakor yang diketahui bernama Reskiyani Syam ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
Reskiyani diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia ditahan bersama dengan Sudirman, suami dari istri pertama, Rosmiati.
"Sudirman dan Reski kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.

Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.