Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Istri Sah Divonis Hukuman Penjara Setelah Temui Pelakor, Suaminya Nikah Diam-diam

Polemik suami istri yang kemudian hadir pihak ketiga hingga disebut sebagai perebut suami orang terjadi di Bantaeng.

Editor: Frandi Piring
Tribun Medan/HO
Wanita yang digerebek istri sah di sebuah kamar hotel di Medan, Jes (19). 

Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.

"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Pasangan Selingkuh dan Jes yang digerebek istri di kamar hotel.
Pasangan Selingkuh dan Jes yang digerebek istri di kamar hotel. (Foto: istimewa/instagram via Tribun Medan)

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporan terkait wanita yang merebut suami orang lain diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena dirinya telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan saya itu," jelasnya.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved