Berita Sulut
Restrukturisasi Industri Keuangan Non Bank Sulut Tembus Rp 3,5 Triliun
ngka kredit terdampak pandemi Covid-19 yang ditangani Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sulut mencapai Rp 3,5 triliun
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Angka kredit terdampak pandemi Covid-19 yang ditangani Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sulut mencapai Rp 3,5 triliun.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut Slamet Wibowo, angka itu berdasar data per Juni 2020.
"Sementara, untuk jumlah debitur yang terdampak Covid-19 dan mengajukan restrukturisasi di Sulut mencapai 98 ribu rekening," kata Slamet kepada Tribun Manado, Selasa (14/07/2020).
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, kredit yang sudah direstrukturisasi mencapai 77 persen, yakni senilai Rp 2,7 triliun.
• Wawali Mor Bastiaan: Kita Harus Bersatu Hadapi Pandemi Covid-19
Sedangkan jumlah rekening yang sudah mendapatkan restrukturisasi, 83 persen, yakni 82 ribuan akun debitur
Ia berharap, proses restrukturisasi bisa segera berakhir. "Sehingga beban restrukturisasi perusahaan IKNB," ujarnya.
Ia menegaskan, pemberian restrukturisasi bukan menghapuskan kewajiban atau bebas bayar.
"Ini yang perlu ditegaskan, restrukturisasi diberikan untuk meringankan debitur yang terdampak Covid-19," ujarnya.
• BREAKING NEWS: Pasien Remaja Covid-19 di Bolmong Sembuh
Adapun jenis keringanan yang diterima eragam. Mulai dari penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu (tenor) kredit, pengurangan bunga, pembebasan bunga dan lain-lain.
"Jenis keringanan yang diberikan berbeda-beda tergantung masing-masing perusahaan," jelas dia.
Terpisah, Pinwil Pegadaian V Manado, Zulfan Adam mengatakan, sejatinya IKNB sejak lama melakukan restrukturisasi.
"Restrukturisasi dilakukan agar tidak terjadi kredit macet. Jika ada tanda-tanda bakal macet, kita berikan restrukturisasi agar kredit bisa perform," katanya.
Pegadaian Manado sendiri aktif melakukan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19. Sejauh ini, kata Zulfan, pemberian restrukturisasi di Pegadaian berdasarkan jenis kredit. "Kredit gadai atau non gadai yang kita sebut kredit mikro," jelasnya.(ndo)
• Webinar Tribun Manado, Altin Sualang: BLT Dandes Bisa Dimanfaatkan Jadi Modal Usaha
Restrukturisasi Kredit Industri Keuangan Non Bank di Sulut
(Per Juni 2020)
Terdampak
#Jumlah rekening: 98 ribuan akun
#Total nilai kredit: Rp 3,5 triliun
Sudah direstrukturisasi
#Jumlah rekening: 82 ribuan akun (77 persen)
#Total nilai kredit: Rp 2,7 triliun (83 persen)
Sumber: OJK Sulutgomalut