Jokowi Sebut 18 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Tjahjo Kumolo: Akan Dilakukan Secara Bertahap
Untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU, pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR sebelum membubarkannya.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalu pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," ungkapnya.
Ia menyebut, dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja semakin baik.
Alasannya, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat."
"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu, bolak-balik saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat."
"Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, enggak," jelas Jokowi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Taufik Ismail, Kompas.com/Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Menpan RB: Sedang Kami Susun untuk Diajukan ke Sekneg