Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Gara-gara Warisan, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Lantaran penolakan dari ibunya, tersangka yang geram lantas melempar botol minuman soda berisi air hingga mengenai pelipis korban.

Editor:
Heta News
Ilustrasi Penganiayaan 

Tak berhenti di situ, ibu kandungnya yang sudah tua itu juga dipukul wajahnya hingga berulang kali.

Bahkan, korban didorong oleh anak kandungnya sendiri hingga terpental.

Mendapat perlakuan itu, korban yang sudah babak belur sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen.

Setelah sempat mendapatkan perawatan selama pekan, nyawa korban akhirnya tidak tertolong.

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama

Rudy mengatakan, pelaku penganiaya ibu kandung hingga meninggal dunia merupakan residivis kasus yang sama.

Pada tahun 2018 lalu, tersangka pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya.

"Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius bagian perut setelah ditusuk senjata tajam," terang Rudy, seperti dilansir Kompas.com.

Akibatnya, tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara.

Sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai 2021.

Namun, menurut Rudy, TY menghirup udara bebas satu tahun lebih awal, yaitu pada tahun 2020 melalui program asimilasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal: Gara-gara Warisan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/10/fakta-anak-aniaya-ibu-kandung-hingga-meninggal-gara-gara-warisan-pelaku-residivis-kasus-yang-sama?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved