Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Komisioner KPU RI

Wahyu Setiawan Dapat Aliran Dana dari Gubernur Papua Barat Senilai Rp 500 Juta

"Apakah, saya pernah mengintervensi pada tahapan tim seleksi?" tanya Wahyu kepada Rosa.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kamis (9/7/2020) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberikan keterangannya terkai kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Dalam video conference di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia yang saat itu memberi keterangan sebagai saksi mengaku memberi uang Rp 500 juta kepada Wahyu.

Ia memberikan uang tersebut melalui Ika Indrayani, sepupu istri Wahyu Setiawan pada 7 Januari 2020 dalam rangka memuluskan proses seleksai calon komisioner KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

"Tujuh Januari ditransfer ke rekening Ika. Saya laporkan ke Pak Wahyu. Saya bilang sudah ditransfer. Dia (Wahyu Setiawan,-red) WA (Whatsapp,-red) katakan terima kasih sudah masuk," ujar Rosa, saat memberikan keterangan.

Di surat dakwaan atas nama Wahyu Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Rosa diserahkan uang Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan, selaku Gubernur Papua Barat, pada 3 Januari 2020.

Dominggus berkepentingan agar ada putra daerah Papua yang menjadi komisioner KPU Papua Barat.

Apalagi melihat gejolak di masyarakat Papua Barat yang menginginkan lembaga penyelenggara pemilu itu ditempati putra daerah

Rosa selalu berkoordinasi dengan Wahyu, selaku komisioner KPU RI yang ditunjuk sebagai koordinator wilayah Papua Barat.

Koordinasi juga membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.

"Saya sebagai sekretaris menyampaikan ke koordinator wilayah (Wahyu Setiawan,-red) progress assesment psikologi masyarakat. Tetap harus orang Papua, maka tidak ada pilihan lain," ujar Rosa.

Sementara itu, Wahyu Setiawan sempat menanyakan kepada Rosa apakah dirinya mengintervensi proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025.

"Apakah, saya pernah mengintervensi pada tahapan tim seleksi?" tanya Wahyu kepada Rosa.

Rosa mengaku tidak ada intervensi dari Wahyu terkait proses seleksi tersebut.

"Tidak ada," tambahnya.

Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved