OTT Komisioner KPU RI
Wahyu Setiawan Dapat Aliran Dana dari Gubernur Papua Barat Senilai Rp 500 Juta
"Apakah, saya pernah mengintervensi pada tahapan tim seleksi?" tanya Wahyu kepada Rosa.
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.
Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekretaris KPU Papua Barat Akui Ada Aliran Dana Suap 500 Juta untuk Wahyu Setiawan.