Berita Bitung
Terkait Polemik Stadion Duasudara, Tim Pemeriksa Bakal Panggil Keluarga Wullur dan Ramoy Luntungan
kekisruhan mengenai pembayaran lahan senilai Rp 5,1 miliar, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ke pemilik lahan sampai ke telinga pemerintah Provin
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polemik pembayaran lahan stadion Duasudara Manembo-Nembo di kota Bitung bak si kulit bundar, yang ditendang pemain kesana kemari di atas lapangan hijau.
Tak tanggung-tanggung kekisruhan mengenai pembayaran lahan senilai Rp 5,1 miliar, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ke pemilik lahan Sinyo Harry Sarundajang (SHS) sampai ke telinga pemerintah Provinsi Sulut.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menugaskan Kepala Inspektur Daerah Meiki Onibala dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulut Edison Humiang bertemu dengan Pemerintah Kota Bitung.
"Ini perhatian dari kami pemerintah Provinsi, Pak Gubernur selalu bilang tidak ada kepentingan apa-apa," kata Onibala saat bercakap-cakap dengan Asisten 3 Setda Kota Bitung Youke Senduk di lintasan atletik Stadion Duasudara Manembo-Nembo, Selasa (7/7/2020).
Onibala bilang, pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 3 sampai dengan 9 tentang pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah, pasal 10 sampai 16 tentang pengawasan pemerintah daerah dan pasang 17 tentang pengawasan.
Satu di antaranya adalah pengawasaan terkait dengan polemik Stadion Duasudara.
• Demam Berdarah Dengue Mengintai Bolmong
Pihaknya telah mendengar semua masukkan dari sekda Kota Bitung dan media lainnya, itu akan dipelajari tim yang bentuk dan akan bekerja mulai hari.
Mereka langsung melaksanakan pemeriksaan pendahuluan, mengumpul data-data untuk masukkan ke pemerintah Kota terkait polemik ini.
"Keterangan dari pemerintah daerah akan diperdalam lagi informasinya dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Termasuk pemilik lahan Keluarga Wullur dan Pak Ramoy Luntungan," kata mantan Ketua Pengprov Pordasi Sulut saat diwawancarai Tribunmanado.co.id usai meninjau Stadion Duasudara Manembo-Nembo Bitung.
Lebih lanjut kata Onibala, tim yang dimaksud adalah tim pemeriksa Inspektorat mulai bekerja mengumpulkan data dan pemeriksaan pendahuluan termasuk semua yang terkait dalam hal ini akan dimintai keterangan.
• Pemkab Mitra Genjot Sektor Pariwisata di Era Tatanan New Normal
Rombongan pemprov Sulut diterima Dr Audy Pangemanan, asisten 1 Frangky Ladi, Asisten 3 Youke Senduk, Inspektur daerah Kota Bitung Ray Suak, Kaban Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Dinas Sosial Give Mose di ruang kerja sekda kota Bitung.
Adapun pemerintah Kota Bitung memberikan keterangan dalam press release, yang disampaikan Wali kota Bitung Max J Lomban, terkait pengadaan Tanah Dalam Stadion Tanah Dalam Rangka Pengamanan Aset Stadion Duasudara Bitung.
Ini isi riliusnya: Berdasarkan catatan rekomendasi BPK (Badan pemeriksa Keuangan) atas hasil pemeriksaan laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung diminta untuk segera melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset yang dikuasai tetapi belum memiliki kejelasan alas hak kepemilikannya.
• Percepat Konsolidasi Tim, JG-KWL Siap Tarung SGR Cs
Pada tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung membentuk Tim Penelusuran Aset berdasarkan SK Wali Kota Bitung Nomor 148.45/HKM/SK/268/2017 tanggal 6 Desember 2017.
Tim tersebut tidak hanya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bitung, tetapi juga melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan terutama BPN.
Hasil penelusuran menemukan salah satu aset yang hak kepemilikannya belum sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Bitung adalah lahan kompleks Stadion Duasudara.
Pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2.
Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembo- nembo atas nama Cornelia Wullur. Selanjutnya, pada tahun 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur.
• Bawaslu Bolmut Warning ASN Jaga Netralitas
Kemudian pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Almarhum Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006.
Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (atas nama Pemerintah Kota Bitung). Jadi, yang dimaksudkan dengan lahan stadion sudah pernah dibayar/dibebaskan adalah lahan seluas 7.006 m2 tersebut.
Status kepemilikan sebagian lahan kompleks Stadion Dua Sudara adalah atas nama Bapak Sinyo Harry Sarundajang, yaitu lahan seluas 30.014 m2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 268 Manembo-nembo, yang dibeli secara pribadi pada tahun 1992 dari pemilik sertifikat atas nama Cornelia Wullur.
• Mobil Calya Masuk Selokan, Kasat Lantas : Kronologi Masih Didalami
Berdasarkan perubahan/pemekaran wilayah kelurahan, dilakukan floating sertifikat sehingga berubah menjadi Nomor 448 Manembo-nembo Tengah, tanggal 7 Maret 2016. Atas permohonan Bapak Sinyo Harry Sarundajang selaku pemilik tanah, hasil pengukuran ulang dan pemetaan kadastral tanggal 9 September 2019 dari BPN Kota Bitung menetapkan luas tanah atas nama Sinyo Harry Sarundajang adalah 25.930 m2.
Terdapat selisih kekurangan luas 4.084 m2, karena adanya overlapping dengan tanah milik orang lain yang saat ini sudah menjadi lahan kolam renang, juga ada bagian yang telah dibangun jalan.
Pembiayaan untuk pengadaan tanah/ pembebasan lahan kompleks Stadion Dua Sudara sudah tertata pada APBD sejak Tahun 2017. Perlu diketahui, hasil Penilaian Aset (Appraisal) yang dilakukan Penilai Independen (Appraiser) atas tanah seluas 25.930 m2 ditetapkan sebesar Rp10.402.941.451. Lebih kecil dari harga yang ditawarkan pemilik pada tahun 2018, yaitu Rp11 miliar.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Bitung melakukan negosiasi dengan pemilik sehingga disepakati jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp10,25 miliar.
• Pos Penjagaan Gugus Covid-19 di Bolsel Ditiadakan
Mengingat pentingnya keberadaan fasilitas olahraga sebagai aset strategis yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, maka Pemerintah Kota Bitung berupaya untuk menuntaskan status tanah lahan kompleks Stadion Dua Sudara.
Ditinjau dari letak dan fungsi lahan kompleks Stadion Dua Sudara yang sangat strategis, termasuk sudah terdapat beberapa fasilitas yang dibangun dengan dana yang bersumber dari APBD, maka Pemerintah Kota Bitung perlu mengambil tindakan pengamanan aset melalui pengadaan tanah lahan kompleks Stadion Duasudara.
Dengan memperhatikan asas-asas pengelolaan aset daerah, pengadaan tanah ini dilakukan Pemerintah Kota Bitung berdasarkan pertimbangan fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Atas dasar asas fungsional dan kepastian hukum, maka tindakan ini merupakan bentuk upaya pengamanan aset yang bernilai strategis. Tujuannya, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kerugian yang lebih besar dalam pengelolaan aset di kemudian hari.
Di tengah situasi pandemi saat ini, Pemerintah Kota Bitung harus melakukan refocusing APBD, sehingga kembali melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Pembiayaan pelepasan hak atas tanah tersebut disepakati belum dapat dibayar penuh.
• Selamat Datang Danlanudsri Manado Kolonel Pnb Abram Tumanduk, Terima Kasih Johnny Sumaryana
Dengan demikian, atas pertimbangan refocusing anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19, dari total harga yang disepakati Rp10,25 miliar, Pemerintah Kota Bitung baru membayar sebesar Rp 5 miliar untuk tahap pertama.
Sebelumnya, atas pertimbangan kemampuan finansial Pemerintah Kota Bitung, pemilik sebenarnya sudah melakukan penawaran kepada pihak ketiga.
Namun, atas upaya negosiasi, Pemerintah Kota Bitung sangat bersyukur, karena meskipun harga yang disepakati dibawah nilai yang ditetapkan, pemilik telah bersedia untuk melepaskan hak kepemilikan atas tanahnya.
Untuk itu, dengan tidak mengabaikan situasi sulit yang kita hadapi bersama saat ini, tindakan pembebasan lahan kompleks Stadion Duasudara ini adalah langkah strategis pengamanan aset yang juga sangat bermanfaat bagi kepentingan jangka panjang masyarakat Kota Bitung.(crz/rls)
• Eco Family Investasi Rp 1,5 Triliun, Bangun Hotel Bintang 5 Pertama di Sulut