SIM
ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
Editor:
Handhika Dawangi
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (Igman Ibrahim/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir,