Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan

Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (Igman Ibrahim/Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/08/ingat-ya-masa-berlaku-sim-kini-bukan-berdasarkan-tanggal-lahir?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved