SIM
ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada yang terbaru dari surat izin mengemudi (SIM).
Mengenai masa berlaku SIM.
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir."
"Akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sambodo mengatakan, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019.
Namun, kata dia, pihaknya harus menyosialisasikan lagi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.
"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019, dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," jelasnya.
Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri.
Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Masa berlaku SIM nantinya akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM.
Sedangkan aturan masa berlaku SIM tidak berubah, yaitu selama lima tahun.
Bisa dari Rumah
Penyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nurhasan Ismail mengingatkan kewajiban masyarakat mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meskipun di tengah pandemi Covid-19, kata dia, kewajiban mempunyai SIM sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor harus dimiliki.
Menurut Nurhasan, pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah, dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon.
Sehingga, pemohon tak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.
Sedangkan dari aspek sumber daya manusia dan infrastruktur, kata dia, Polri melalui Korps Lalu Lintas sudah mengembangkan melalui program pendidikan dalam rangka meningkatan kualitas dan kompetensi SDM sebagai prasyarat pemberian pelayanan prima.
"Sejumlah infrastruktur pelatihan dan tempat pelayanan Regident dan SIM seperti Savety Driving Centre dan SIM-Regident Corner serta Mobil Pelayanan dibangun dan disediakan," kata dia, dalam diskusi online, Rabu (8/7/2020).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai penyediaan fasilitas tersebut merupakan upaya Korlantas Polri meningkatkan inovasi melayani masyarakat.
Salah satunya, peningkatan implementasi kewenangan bidang Regident Ranmor dan SIM, terutama pada bidang pelayanan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Selama ini pelayanan yang optimal dan semakin prima menjadi orientasi kinerja Polantas.
"Berbagai inovasi diciptakan untuk mewujudkan orientasi seperti SIM dan Regident Corner di tempat strategis, pelayanan Mobil layanan Keliling."
"Pusat pelatihan keselamatan dan keamanan mengumudi, inovasi pelayanan secara elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement, Electronic Registration dan Identification, terus ditingkatkan di wilayah-wilayah kota besar," paparnya.
Dia menambahkan, proses implementasi kewenangan Polri tidak selalu berjalan lancar, karena beberapa hambatan dan kekurangan.
Hal itu dijadikan bahan evaluasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pimpinan Polri via Kakorlantas dan Dirlantas di wilayah selalu mengevaluasi hambatan dan kekurangan yang terjadi sebagai dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaannya," tambahnya.
Dikutip dari polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
UU 2/2002
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (Igman Ibrahim/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir,