SIM
ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan
Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
Editor:
Handhika Dawangi
Pasal 14 ayat (1) b
Pasal 15 ayat (2) c
Peraturan Pemerintah No 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan
Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
Sebagai alat bukti
Sebagai sarana upaya paksa
Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Golongan SIM
Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1