Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

ADA Perubahan Masa Berlaku SIM, Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Tetapi Tanggal Pencetakan

Dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya nantinya masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Pasal 14 ayat (1) b

Pasal 15 ayat (2) c

Peraturan Pemerintah No 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

Sebagai alat bukti

Sebagai sarana upaya paksa

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved